Menyemir rambut

Bolehkah kita mewarnai rambut? Kalo iya, apakah (nantinya) akan menyerupai dengan orang-orang kafir, sedangkan kita dilarang menyerupai mereka? Untuk mendudukkan masalah ini, kami kumpulkan dari beberapa buku, silahkan disimak


Sekilas Tentang Hukum Menyemir Rambut

1 Muharramaatun Istahaana Bihan Naasu Yajibul Hadzru Minha karya syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam
Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam : Artinya : "Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga" (Hadits Riwayat Abu Dawud 4/419, Shahihul Jami' 8153 / Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa'I dengan sanad shahih, Bin Baz)

Perbuatan ini terutama banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambut yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah. Tidak diragukan lagi perbuatan tersebut mengakibatkan dampak buruk.

Misalnya dalam tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena lebih muda dari usia sebenarnya. Berbeda halnya dengan menyemir rambut selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.

Pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah dibawa menghadap kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam sedang kepala dan jenggotnya semuanya telah memutih, Rasulullah lalu bersabda : Artinya : Ubahlah ini (yang benar uban ini, Bin Baz) dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam. (Hadits Riwayat Muslim 3/1663) (1)

2 Man Tasyabbaha biqaumin Fahuwa Minhum karya Dr. Nashir Abdul Karim Al-Aql
Tidak Menyemir Rambut Yang Beruban

Sebagian dari yang dilarang Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam dalam bertasyabuh dengan orang-orang kafir adalah membiarkan rambur beruban dan tidak disemir. Perbuatan semacam itu adalah menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Seperti yang termaktub dalam kitab Shahihain : Artinya : Dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu berkata, bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam :"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka selisihlah mereka." (Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3462 dan Shahih Muslim hadits no. 2103)

Dengan syarat tidak menyemirnya dengan warna hitam, seperti yang dinyatakan dalam nash-nash lainnya. (2)

3 Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah disusun oleh Amin bin Yahya Al-Wazan

Berikut ini diambil dari Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah disusun oleh Amin bin Yahya Al-Wazan penerbit Darul Qashim Riyadh edisi bahasa Indonesia Fatwa-fatwa tentang Wanita 3 penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc penerbit Darul Haq Jakarta hal 93, 109 - 111.

Pertanyaan ke 808 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : apa hukum menyemir rambut secara meyeluruh dengan warna warni (merah, kuning, putih, emas )?

Jawaban : Menyemir rambut bisa dirinci sebagai berikut, orang yang sudah tua diperbolehkan untuk menyemir rambut dengan warna selain hitam, seperti merah, biru, pirang. Sedangkan menyemirnya dengan warna hitam tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam : Artinya : Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam. (3)

Pertanyaan ke 828 : Syaikh Abdullah Al-Fauzan ditanya tentang hukum menyemir rambut dengan warna hitam bagi wanita.

Jawaban : Menyemir rambut dengan warna hitam bagi wanita adalah terlarang, berdasarkan keumuman hadits Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam tentang larangan wanita untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Diantaranya hadits riwayat Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhu ia berkata : Abu Quhafah radliyallahu'anhu (Abu Bakar radliyallahu'anhu) datang pada hari Fathu Makkah dalam keadaan rambutnya dan jenggotnya penuh uban putih. Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam bersabda : Artinya : Hilangkanlah ubanmu dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam.

Diriwayatkan, Ibnu Abbas radliyallahu'anhu berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam bersabda : Artinya : Pada akhir zaman nanti, ada suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati, mereka tidak akan mencium bau surga. (4)

Pertanyaan ke 829 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Wanita yang menyemir rambutnya dengan warna selain hitam seperti warna pirang atau kuning, apa hukumnya.

Jawaban : Pada dasarnya dibolehkan, kecuali apabila sampai pada batas sudah meyerupai wanita-wanita kafir dan sesat. Yang demikian ini hukumnya haram. (5)

Pertanyaan ke 830 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah menyemir sebagian dari rambut misalnya menyemir ujungnya atau bagian atasnya ?

Jawaban : Menyemir rambut dengan menggunakan warna hitam, telah dilarang Nabi dengan memerintahkan untuk menghilangkan uban dan menghindari warna hitam. Beliau bersabda : Artinya : Hilangkanlah ubanmu dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam.

Telah diriwayatkan pula adanya ancaman bagi yang melakukannya, ini menunjukkan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam.
Sedang menyemirnya dengan warna selain hitam, pada dasarnya dibolehkan, kecuali sampai batas menyerupai orang-orang kafir, maka hal itu dilarang berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam :

Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka. (6)

Syaikh Shalih Al-Fauzan telah menfatwakan tentang hukum mengubah warna rambut hitam ke warna lain :
Ini tidak boleh, karena tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah. Juga karena (mengubah dari warna hitam ke warna lain) adalah menyerupai orang-orang kafir.(7)

________________________________________
Footnotes
... 3/1663)1 Muharramaatun Istahaana Bihan Naasu Yajibul Hadzru Minha karya syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid penerbit Daarul Wathan - Riyadh edisi bahasa Indonesia Dosa-dosa yang Dianggap Biasa penerjemah Ainul Haris bin Umar Arifin Lc, Penerbit Darul Haq Jakarta, hal 120 - 121 ...2 Man Tasyabbaha biqaumin Fahuwa Minhum karya Dr. Nashir Abdul Karim Al-Aql penerbit Daarul Wathan - Riyadh edisi Bahasa Indonesia Tasyabbuh Sikap Meniru Kaum Kafir penerjemah Aboe Hawary penerbit Pustaka Mantiq Solo, hal 56 - 57. ...3 Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 4/136 ...4 Zinatul Mar'ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal 77 ...5 Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 4/130 ...6 Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 4/120 ...7 Tanbihat 'Ala ahkamin Takhushshu Bil Mukminat, Syaikh Shalih Al-Fauzan hal 12.

0 komentar:



Buku Tamu

banner

Blog Personal Kang Hae Lokamaya
Image by Berbagi Info Online, Tutorial Blog & Belajar Bisnis Online tentang internet,tentang komputer Photobucket Layanan Data

INA

Add to Technorati Favorites Computer Blogs - BlogCatalog Blog Directory Counter Powered by  RedCounter blog-indonesia.com 100 Blog Indonesia Terbaik

Add to Google Reader or Homepage

free counters

Ayo dukung P.komodo


Supported by the website design company guide .
HTML hit counter - Quick-counter.net

Add to Technorati Favorites

Pages

Followers